Etika profesi bagi seorang teknisi menurut saya adalah bagaimana Dia memposisikan dirinya dalam bidang pekerjaannya, menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai tekinisi. penyelesaian masalah-masalah yang adapun dilakukan berdasarkan koridornya sebagai teknisi, inilah yang membedakan etika antara profesi yang satu dengan yang lain. perlakuan dan penyelesain masalah diluar tatacara yang ditentukan bagi seorang teknisi dapat di kenakan sanksi bahkan ranah hukum sebagai pelanggaran kode etik profesi. sebagai contaoh, kasus yang sedang merebakj saat ini adalah pembongkaran mafia hukum dan pajak oleh Komjen Susno Duaji. sebagai seorang jenderal Polisi ia membuka tabir kebobrokan suatu institusi dimana ia bekerja, cara ia membongkar kasus juga dinilai oleh petinggi Polri sebagai tindakan pelanggaran kode etik profesi, namun beberapa praktisi dan ahli hukum berpendapat bahwa apa yang dilakukan Susno adalah tindakan yang benar di tinjau dari ia sebagai warga negara dan penegak hukum.
inilah yang mukin menjadi batasan dimana etika profesi sebagai tempat berpijak untuk melangkah, perbuatan yang dilakukan diluar itu dianggap sebagai pelanggaran kode etik profesi...
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar