my campus

Rabu, 19 Mei 2010

Membandingkan Etika Profesi Dengan Organisasi

Etika profesi muncul karena adanya pengetahuan khusus yang didapatkan oleh seorang profesional dan bagaimana pengetahuan tersebut harus dikuasai dan digunakan ketika menyediakan pelayanan bagi masyarakat atau orang lain. Sedangkan organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah yang bertujuan untuk satu tujuan bersama. Organisasi berfungsi sebagai pembatas wewenang yang jelas dan layak untuk menghindari tumpang tindihnya kekuasaan.

Dalam hal ini, etika profesi dan organisasi sama-sama memiliki bidang kerja tersendiri atau memiliki tugas masing-masing untuk setiap subjeknya. Seperti seorang engineer atau insinyur yang ahli dalam satu bidangnya. Sarjana teknik mesin misalnya yang mengetahui banyak hal tentang mesin. Begitu pula dalam organisasi. Seorang ketua mempunyai tanggung jawab atau keahliannya tersendiri, seperti pandai berkomunikasi dengan orang lain, dapat mengorganisasikan teman kerjanya dengan baik, dapat berpikir cepat dan taktis, dan lain sebagainya.

Jika disebutkan organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan bersama, begitu pula etika profesi seorang engineer yang berlainan. Untuk mencapai tujuan yang sama, para engineer, misalnya sarjana mesin, sarjana pertambangan dan sarjana geologi harus saling bekerja sama dalam suatu situasi dimana para engineer tersebut harus bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan dan tidak saling menyalahkan ketika terjadi failure.


sumber : warta warga.gunadarma

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA

“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”


PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR


1. Mengutamakan keluhuran budi.

2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.



KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP


1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Sumber : http://pii.or.id

dari kutipan diatas kita dapat mengambil kesimpulan untuk dijadikan acuan etika kita sebagai seorang sarjana teknik atau insinyur, kita dapat lihat bahwa para insinyur bekerja dengan sepenuh hati dan mengutamakan keselamatan serta keluhuran budi pekerti. insinyur juga harus dapat menjaga kehormatan, integritas dan martabat profesi.
dalam lingkungan sosial, insinyur juga harus memperhatikan dan mengutamakan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat untuk mengerjakan prefesi sesuai dengan keahliannya. semoga artikel ini dapat membukakan inspirasi bagi kita untuk selalau berpegang teguh pada "CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA".

etika profesi sarjana mesin

Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan manusia dengan mahluk hidup yang lain. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakali oleh suatu organisasi. Semoga menjadi contoh buat kita semua.

Sarjana Teknik mesin Indonesia
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik mesin Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1 :
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik mesin akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2 :
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik mesin akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik mesin akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Tekink mesin bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Mesin akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Mesin di Indonesia.

Sumber : http://istmi.or.id

Rabu, 31 Maret 2010

study kasus etika profesi

Etika profesi bagi seorang teknisi menurut saya adalah bagaimana Dia memposisikan dirinya dalam bidang pekerjaannya, menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai tekinisi. penyelesaian masalah-masalah yang adapun dilakukan berdasarkan koridornya sebagai teknisi, inilah yang membedakan etika antara profesi yang satu dengan yang lain. perlakuan dan penyelesain masalah diluar tatacara yang ditentukan bagi seorang teknisi dapat di kenakan sanksi bahkan ranah hukum sebagai pelanggaran kode etik profesi. sebagai contaoh, kasus yang sedang merebakj saat ini adalah pembongkaran mafia hukum dan pajak oleh Komjen Susno Duaji. sebagai seorang jenderal Polisi ia membuka tabir kebobrokan suatu institusi dimana ia bekerja, cara ia membongkar kasus juga dinilai oleh petinggi Polri sebagai tindakan pelanggaran kode etik profesi, namun beberapa praktisi dan ahli hukum berpendapat bahwa apa yang dilakukan Susno adalah tindakan yang benar di tinjau dari ia sebagai warga negara dan penegak hukum.

inilah yang mukin menjadi batasan dimana etika profesi sebagai tempat berpijak untuk melangkah, perbuatan yang dilakukan diluar itu dianggap sebagai pelanggaran kode etik profesi...

Rabu, 03 Maret 2010

Etika Profesi


Kata etik (atau etika) berasal dari kata Yunani “ethos” yang luas artinya, yakni: tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adat, akhlak, watak, karakter, perasaan, sikap, cara berpikir. Bentuk jamak dari ”ethos” adalah ”ta etha” yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang dipakai oleh Aristoteles (384-322sM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Etika adalah falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, sosila, dan agama. Sedangkan profesi berasal dari bahasa latin yaitu professues yang berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji yang bersifat religius.

Demikian juga disebutkan bahwa Moral berasal dari kata Latin ”mos” (jamak: ”mores”) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ”moralitas” dari kata Latin ”moralis” dan merupakan abstraksi dari kata moral yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal kata Yunani dan Latin tersebut bisa dikatakan bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari tentang apa-apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari segi fisik, etnis, atau lainnya.


Ada dua macam etika yang harus kita pahami dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Seseorang yang selalu mendasarkan perbuatannya pada nilai moral dan suara hati nurani tidak mungkin akan munafik, sehingga walaupun ada atau tidak ada orang yang melihat perilakunya, ia akan tetap bertindak benar. Seseorang yang beretika tidak akan mungkin munafik karena etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.


Etika Profesi tercermin pada saat kita terjun langsung dalam pekerjaan, dimana kita memperlakukan para clien dengan sungguh-sungguh dan memberikan pelayanan yang terbaik. sebisa mungkin memuaskan para customer.
Bagi customer sendiri, mendapatkan pelayanan tang baik dan berdasarkan pada etika profesi dari kita. ia akan merasa puas dan tidak segan untuk kembali lagi dalam kerjasama yang lain.